PROPOSAL PENELITIAN
“HUBUNGAN KINERJA
KEPALA DESA AHUANGGULURI KECAMATAN BAITO DENGAN
APARAT DI KABUPATEN KONAWE SELATAN”
PROGRAM STUDI ILMU
PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAs . MUHAMMADIYAH KENDARI TAHUN 2018
DAFTAR ISI
Daftar Isi ………………………………...........…………………………………..…..i
halaman pengesahan.....................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang …...............…………….………………….......…………….…….1.1
Rumusan Masalah
……..............…………………………........……………......…1.2 Tujuan
Penelitian …….............…………………………….........…………...........1.3 Manfaat
Penelitian ………………………………………..........................………1.4
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian Kinerja
……………………………………......................….………….2.1 Kepala
Desa ……………………………………………..............................………2.2 Tugas
Kepala Desa ………………………………………..................................2.3
Pengertian
Aparat ……………………………………….........................................2.4 Tugas
dan Kewajiban Aparat ……………………….........................……….......…2.5 Hubungan
Kepala Desa Dengan Aparat ……………......................……....……….2.6
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kinerja ………….....................….........………2.7
BAB III METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
……………………………………......................….……………3.1 Populasi dan Sample
…………………………….......................………......………3.2
Teknik
Pengumpulan Data …………………………….…………...........................3.3 Teknik
Analisis Data ……………………......................…………………......3.4 Defenisi
Operasional Variabel …………......................……………………...…….3.5
DAFTAR PUSTAKA …………………...........…………………………………..…iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan suatu negara yang sangat luas. Wilayah Indonesia terbentang dari
sabang sampai merauke. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan istilah Negara Kesatuan itu dimaksud,
bahwa susunan negaranya hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak dikenal
adanya negara di dalam Negara seperti halnya pada negara federal.
Wilayah
negara Republik Indonesia sangat luas meliputi banyak kepulauan yang besar dan
kecil, maka tidak memungkinkan jika segala sesuatunya akan diurus seluruhnya
oleh Pemerintah yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus
penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah
negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah
menyelenggarakan pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan
masyarakat (HR, Syaukani, 2005:21).
Kedudukan
pemerintah daerah bertingkat-tingkat, ada yang tingkatannya di atas pemerintah
daerah lainnya dan ada yang tingkatannya di bawahnya, sehingga suatu pemerintah
daerah dapat meliputi beberapa pemerintahah daerah bawahan. Antara pemerintah
daerah yang satu dengan yang lainnya terdapat pembagian wilayah yang menentukan
pula batas wewenang masing-masing. Dengan demikian maka seluruh wilayah negara
tersusun secara vertikal dan horizontal. Pemerintah daerah administratif
dibentuk karena pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelenggarakan urusan
pemerintahan negara seluruhnya dari pusat sendiri. Untuk itu, maka perlu
dibentuk pemerintahan di daerah yang akan menyelenggarakan segala urusan pusat
di daerah. Pemerintah daerah ini merupakan wakil dari pemerintah pusat dan
tugasnya menyelenggarakan pemerintahan di daerah atas perintah-perintah atau
petunjuk-petunjuk pemerintah pusat. Oleh karena itu tugasnya hanya sebagai
penyelenggara administratif saja, sehingga pemerintah daerahnya disebut
Pemerintah Daerah Administratif.
Setelah
Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen hingga empat kali sejak 1999 sampai dengan
2002, konsep negara kesatuan yang selama orde baru dipraktekkan secara
sentralistis berubah menjadi desentralistis. Otonomi daerah yang luas menjadi
pilihan solusi diantara tarikan tuntutan mempertahankan negara kesatuan atau
berubah menjadi Negara federal. Perubahan lain yang penting adalah pemberian
hak kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Ni’matul Huda, 2009:13).
Salah
satunya yang memiliki otonomi adalah desa. Desa merupakan pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa.
Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat
manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia,
kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah
desa berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya tanah tumpah darah, dan
perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada
saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan
meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan lain sebagainya
(http://www.cari-ilmuonline.com/sofa/pemdes/index.php, 27 Mei 2009, pukul 19.30
WIB).
Desa
merupakan suatu wilayah diberi wewenang untuk mengatur wilayahnya sendiri. Desa
merupakan suatu kenyataan yang masih hidup sebagai daerah tingkat bawahan
berdasarkan hukum. Pemerintahan desa dilakukan atas dasar demokrasi yang
berpangkal pada permufakatan dalam permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan (http://www.desa-tamblang. blogspot.com/desa/index.php, 28 Mei
2009, pukul 20.00 WIB) Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem
dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala desa dalam hal
ini bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan
laporan pelaksanaan tersebut kepada bupati.
Desa
dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata,
memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut
di pengadilan. Untuk itu, kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan
perjanjian yang saling menguntungkan.
Secara
historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan
pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara-bangsa ini terbentuk. Suktur
sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi
institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan
institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya serta relative
mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa
mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret (HAW, Wijaya, 2003:9).
Sejalan
dengan kehadiran negara modern, kemandirian dan kemampuan masyarakat desa mulai
berkurang. Kondisi ini sangat kuat terlihat pada masa orde baru yang melakukan
sentralisasi, birokratisasi dan penyeragaman pemerintahan desa. Pemerintahan
desa terdiri atas kepala desa dan aparat/perangkat desa.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul skripsi: “HUBUNGAN KINERJA KEPALA DESA AHUANGGULURI KECAMATAN BAITO DENGAN
APARAT DI KABUPATEN KONAWE SELATAN
“.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Perumusan
masalah diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti secara jelas
dan mempermudah pelaksanaan penelitian serta dapat menjadi pedoman bagi tujuan
dan manfaat penelitian dalam rangka mencapai kualitas penelitian yang
diharapkan.
Berdasarkan
hal tersebut, maka rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
a) Bagaimana
kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa?
b) Bagaimana
hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa?
c) Kendala-kendala
apa saja yang dihadapi dalam hubungan antara Kepala Desa dan Aparat?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan
Subyektif
a) Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya untuk mengetahui hubungan
dan peran serta Pemerintah Desa dan Aparat dalam pemerintahan desa;
b) Untuk
menambah pemahaman dan pengembangan serta kesesuaian antara teori dan kenyataan
yang terjadi dalam praktek kehidupan.
c) Untuk
mengetahui masalah atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan roda
pemerintahan desa dan bagaimana mencari solusi dari masalah yang ditemukan.
2. Tujuan
Obyektif
a) Untuk
mengetahui kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b) Untuk
mengetahui hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
1.4 MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat Teoritis
a) Memberikan
sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan pengetahuan
dibidang Hukum Tata Negara pada khususnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
b) Dapat
bermanfaat juga selain sebagai informasi juga sebagai literature atau bahan
informasi ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan teori yang sudah ada dalam
bidang Hukum Tata Negara.
2. Manfaat Praktis
a)
Untuk memberikan jawaban atas masalah
yang diteliti;
b)
Sebagai suatu sarana untuk menambah wawasan
bagi para pembaca;
c)
Mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
d)
Untuk memberikan tambahan pengetahuan
bagi para pihak yang terkait dan sebagai bahan informasi dalam kaitannya dengan
perimbangan yang menyangkut masalah ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 PENGERTIAN
KINERJA
Kinerja
dalam sebuah organisasi merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan
dalam menjalankan tugas organisasi, baik itu dalam lembaga pemerintahan maupun
swasta. Kinerja berasal dari bahasa job performance atau actual perpormance
(prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang atau
suatu institusi).
Pengertian
kinerja menurut Sulistiyani (2003,223), kinerja seseorang merupakan kombinasi
dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
Sedangkan menurut Bernardin dan Russel dalam Sulistiyani (2003,223-224) menyatakan
bahwa kinerja merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai
tertentu atau kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Kinerja adalah penentuan secara periodik
efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya
berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
(Srimindarti, 2006).
Simamora
(1997) mengemukakan bahwa kinerja karyawan adalah tingkatan dimana para
karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan. Sedangkan Suprihanto
(dalam Srimulyo,1999 : 33) mengatakan bahwa kinerja atau prestasi kinerja
seorang karyawan pada dasarnya adalah hasil kerja seseorang karyawan selama
periode tertentu dibandingkan dengan kemungkinan, misalnya standar, target atau
sasaran atau kinerja yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati
bersama.
Kinerja
mengacu pada prestasi karyawan yang diukur berdasarkan standar atau kriteria
yang ditetapkan perusahan. Pengertian kinerja atau prestasi kerja diberi
batasan oleh Maier (dalam Moh As’ad, 2003) sebagai kesuksesan seseorang di
dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih tegas lagi Lawler and Poter
menyatakan bahwa kinerja adalah "succesfull role achievement" yang
diperoleh seseorang dari perbuatan-perbuatannya (Moh As’ad, 2003).
Kinerja
sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam
suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan
organisasi dalam periode waktu tertentu (Tika, 2006).
Menurut
Rivai dan Basri (2005) pengertian kinerja adalah kesediaan seseorang atau
kelompok orang untuk melakukan sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai
dengan tanggung jawab dengan hasil seperti yang diharapkan.
Menurut
Bambang Guritno dan Waridin (2005) kinerja merupakan perbandingan hasil kerja
yang dicapai oleh karyawan dengan standar yang telah ditentukan. Sedangkan
menurut Hakim (2006) mendefinisikan kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai
oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam
suatu perusahaan pada suatu periode waktu tertentu, yang dihubungkan dengan
suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari perusahaan dimana individu
tersebut bekerja. Kinerja merupakan perbandingan hasil kerja yang dicapai oleh
pegawai dengan standar yang telah ditentukan (Masrukhin dan Waridin, 2006).
Kamus
bahasa Indonesia. Berikut pengertian kinerja Menurut Awar Prabu Mangku Negara
dalam bukunya yang berjudul evaluasi kinerja sumber daya manusia, kinerja
sumber daya manusia adalah prestasi kerja atau hasil kerja output baik kualitas
maupun kuantitas yang dicapai dalam persatuan periode waktu dalam melaksanakan
tugas kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. (Mangku
Negara 2005:9)
Berhasil
tidaknya tujuan dan cita-cita dalam organisasi pemerinthan tergantung bagaimana
proses kinerja itu dilaksanakan. kinerja tidak lepas dari faktor-faktor yang
mempengaruhi. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja sebagaimana yang
dikemukakan oleh Keith Davis dalam buku Anwar Prabu Mangku Negara.
1. Faktor Kemampuan Ability
Secara psikologis,
kemampuan ability terdiri dari kemampuan potensi IQ dan ke mampuan reality knowledge+skill. Artinya
pimpinan dan karyawan yang memiliki IQ superior, very superior, gifted dan
genius dengan pendidikan yang memadai untuk jabatan dan terampil dalam
menjalankan pekerjaan sehari-hari maka
akan mudah menjalankan kinerja maksimal.
2. Faktor motivasi Motivation
Motivasi
diartiakan sebagai suatu sikap attitude pimpinan dan karyawan terhadap situasi kerja
situation dilingkungan organisasinya. Mereka yang bersikap positif pro terhadap situasi kerjanya akan
menunjukan motivasi kerja tinggi dan sebaliknya jika mereka berpikir negatif
kontra terhadap situasi kerjanya akan menunjukan pada motivasi kerja yang
rendah. Situasi yang dimaksud meliputi hubungan kerja, fasilitas kerja, iklim
kerja, kebijakan pimpinan, pola kepemimpinan kerja dan kondisi kerja. (Mangku
Negara 2005:13)
Berdasarkan
pengertian diatas bahwa suatu kinerja dipengaruhi oleh beberapa faktor
pendukung dan penghambat berjalannya suatu pencapaian kinerja yang maksimal
faktor tersebut meliputi faktor yang berasal dari intern maunpun eksternal. Dalam menilai kinerja apakah sudah
berjalan dengan yang direncanakan perlu diadakan suatu evaluasi kinerja sebagai
mana yang dikemukakan oleh Andrew E. Sikula dalam buku Anwar
Prabu Mangku Negara.
Disamping
itu juga untuk menentukan kebutuhan pelatihan kerja dengan tepat dan memberikan
tanggung jawab kepada pegawai atau organisasi sehingga dapat meningkatkan
kinerjanya dimasa yang akan datang.
2.2 KEPALA
DESA
Kepala
Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan
dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan
tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan
pemerintah. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa terpilih
dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemilihan. Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji.
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemilihan
Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat
setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat
desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan
pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok
pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui
BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang
bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
a) Pengertian
Desa
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 juga mengatur mengenai :
b)
pembentukan desa
Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
c)
syarat pembentukan
Pembentukan
desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·
jumlah penduduk;
·
luas wilayah;
·
bagian wilayah kerja;
·
perangkat; dan
·
sarana dan prasarana pemerintahan.
d)
kewenangan desa
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
·
Urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul
desa;
·
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
·
Tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan
·
Urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa.
e)
Pengertian Pemerintahan Desa
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintahan desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan
desa terdiri dari Pemerintah desa dan BPD. Hal ini berarti pemerintahan desa
diselenggarakan bersama oleh Pemerintah desa dan BPD. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
Perangkat
desa sebagaimana disebut di atas terdiri dari :
·
Sekretariat desa;
·
Pelaksana teknis lapangan;
·
Unsur kewilayahan.
2.3 TUGAS
DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 diatur juga mengenai
2.3.1 Tugas kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
2.3.2 Wewenang kepala desa
Dalam
melaksanakan tugasnya kepala desa mempunyai wewenang :
a)
memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b)
mengajukan rancangan peraturan desa;
c)
menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
d)
menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e)
membina kehidupan masyarakat desa;
f)
membina perekonomian desa;
g)
mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatisi
h)
mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i)
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.3.3 Kewajiban kepala desa Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya kepala desa mempunyai kewajiban :
a) amemegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c) memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d) melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e) melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
f) menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g) menaati
dan menegakkan seluuh peraturan perundangundangan;
h) menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i)
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j)
melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan;
k) mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l)
mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m) membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n) memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa;
2.3.4 Pemberhentian kepala desa
Seseorang yang menjabat
sebagai Kepala desa dapat berhenti karena :
a)
meninggal dunia;
b)
permintaan sendiri;
c)
diberhentikan.
d) berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
e) tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
f) tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
2.4 PENGERTIAN APARAT
Aparat
merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu lembaga
pemerintahan disamping faktor lain seperti uang, alat-alat yang berbasis
teknologi misalnya komputer dan internet. Oleh karena itu, sumber daya aparat
harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
organisasi pemerintahan untuk mewujudkan profesional pegawai dalam melakukan
pekerjaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Soeworno Handayaningrat bahwa:
Aparat adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional. Aspek
organisasi itu terutama pengorganisasian atau kepegawaian (Soewarno,1982:154).
Pendapat
tersebut mengemukakan bahwa aparat merupakan aspek-aspek administrasi yang
diperlukaan oleh pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan atau Negara.
Sedangkan Sarwono mengemukakan lebih jauh tentang aparat pemerintahan bahwa
yang dimaksud tentang aparat pemerintahan ialah orang-orang yang menduduki
jabatan dalam kelembagaan pemerintahan (Soewarno, 1982:154).
Kinerja
aparat tidak lepas dari apa yang dinamakan dengan sumber daya manusia. SDM
Merupakan salah satu faktor penunjang dalam menjalankan tugas kepegawaian bagi
aparat. Setiap aparat mempunyai tugas menjalankan fungsi organisasi dan
pemerintahan dengan baik dan terarah, berikut pengertian tentang sumberdaya
aparat.
Sumber
daya aparat menurut Badudu dan Sutan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah
terdiri dari kata sumber yaitu, tempat asal dari mana sesuatu datang, daya
yaitu usaha untuk meningkatkan kemampuan, sedangkan aparat yaitu pegawai yang
bekerja di pemerintahan. Jadi, sumber daya aparat adalah kemampuan yang dimilki
oleh pegawai untuk melakukan sesuatu. (Badudu dan Sutan, 1996:1372).
Berdasarkan
pendapat di atas, bahwa sumber daya aparat merupakan sesuatu yang dimiliki
seorang pegawai yang berkemampuan untuk melakukan pekerjaan yang telah
dibebankan kepadanya. Sumber daya aparat merupakan faktor penting untuk
meningkatkan kinerja suatu pemerintahan. Untuk itu sumber daya aparat perlu dikelola
melalui pemberian pendidikan dan latihan yang diterapkan oleh pemerintah, untuk
mengembangkan sumber daya aparat. Sehingga kinerja suatu pemerintah dapat
mewujudkan profesional pegawai, kinerja aparat tersebut berdasarkan jabatan dan
pekerjaan yang dibebankan kepada aparat tersebut.
Berkaitan
dengan sumber daya aparat di atas, untuk mewujudkan profesional pegawai.
Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris Indonesia, bahwa
profesional adalah seorang tenaga ahli, pekerjaan yang sesuai di bidangnya, dan
berdasarkan jabatan.(Echols dan Hassan, 1996:449).
Berdasarkan
pendapat di atas, bahwa profesional merupakan kinerja seseorang sesuai dengan
jabatan yang diberikan kepadanya. Tugas yang diberikan kepada orang tersebut
harus dipertanggungjawabkan, karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
serta pekerjaan yang diberikan kepadanya tidak boleh ditinggalkan sebelum
pekerjaan itu selesai.
2.5 KERANGKA
PIKIR
Skema Kerangka Pemikiran
Keterangan skema :
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan
mengurus wilayahnya sendiri melalui otonomi desa. Desa menyelenggarakan
pemerintahan melalui pemerintahan desa. Pemerintahan desa sendiri
diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (
BPD ).
2.6 TUGAS DAN KEWAJIBAN
APARAT DESA
Adapun tugas dan
kewajiban aparat desa yaitu sebagai berikut:
2.6.1 Sekretaris
Desa
·
Tugas
a)
Membantu kepala desa dibidang
administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang
pemerintah desa.
b)
Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal
kepala desa berhalangan.
c)
Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala
desa diberhentikan sementara.
d) Melasanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
·
Fungsi
a)
pelaksanaan kegiatan dibidang
administrasi umum dan keuangan
b)
penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi
umum dan keuangan
c)
pengkoordinasian pelaksanaan tugas
perangkat desa lainnya
2.6.2 Kepala urusan umum mempunyai tugas
membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a)
Mengelola administrasi umum pemerintah
desa
b)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
dibidang kegiatan surat menyurat
c)
Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang
inventaris kantor
d)
Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor
e)
Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan
bahan rapat
f)
Melakukan persiapan penyelenggaraan
rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
g)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
sekretaris desa
2.6.3 Kepala urusan keuangan mempunyai
tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a) Mengelola
administrasi keuangan desa
b)
Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
c)
Menyiapkan, merencanakan dan mengelola
APBD
d)
Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
e)
Mengiventarisir sumber pendapatan dan
kekayaan desa
f)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
sekretaris desa
2.6.4 Seksi pemerintahan :
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan
data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat
b)
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam
rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
c)
Melaksanakan administrasi pelaksanaan
pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati,
pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
d)
Melaksanakan administrasi kependudukan,
catatan sipil dan monografi
e)
Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
f)
Melakukan administrasi peraturan desa,
peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
g)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa
2.6.5 Seksi
ketrentaman dan ketertiban
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan
data dibidang ketrentaman dan ketertiban
b)
Melakukan pembinaan ketrentaman dan
ktertiban masyarakat
c)
Melakukan pelayanan kepada masyarakat
dibidang ketrentaman dan ketertiban
d)
Melaksanakan kegiatan administrasi
perlindungan masyarakat
e)
Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
f)
Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan
dibidang ketrentaman dan ketertiban
g)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa
h)
2.6.5
Seksi ekonomi dan pembangunan
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan
data dibidang ekonomi dan pembangunan
b)
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan
pembangunan
c)
Melakukan administrasi dan membantu
pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan
dan lain-lain
d)
Menghimpun data potensi didesanya serta
menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
e)
Melakukanadministrasi hasil swadaya
masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
f)
Melakukan administrasi dan mempersiapkan
bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan,
daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
g)
Membantu pelaksanaan kegiatan tknis
organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun
lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
2.6.6 Seksi kesejahteraan rakyat
a)
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
dibidang kesejahteraan rakyat
b)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan
data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
c)
Membabtu kegiatan administrasi dan
perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
d)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan
data keluarga miskin
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa
2.6.7 kepala dusun
- tugas
a)
membantu pelaksanaan tugas kepala desa
dalam wilayah kerjanya
b)
melakukan pembinaan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
c)
melakukan kegiatan penerangan tentang
program pemerintah kepada masyarakat
d)
membantu kepala desa dalam pembinaan dan
mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa
- Fungsi
a)
Melakukan koordinasi terhadap jalannya
pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah
dusun
b)
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
c)
Melakukan usaha dalam rangka
meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan
pembinaan perekonomian
d)
Melakukan kegiatan dalam rangka
pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
e)
Melakukan fungsi-fungsi lain yang
dilimpahkan oleh kepala desa
2.7 HUBUNGAN KEPALA DESA
DENGAN APARAT
Adapun
bentuk hubungan antara Pemerintahan Desa dengan Aparat ditunjukkan bahwa
hubungan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Aparat bersifat nominasi. Yang
dimaksud hubungan nominasi disini yaitu Pemerintah Desa dalam hal ini adalah
Kepal Desa menguasai sepenuhnya atau memegang kendali penuh atas
Aparat/Perangkat Desa.
Kepala
desa dalam fungsinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat desa
mempuanyai tugas dan tanggung jawab yang besar sehingga dalam menjalankan
amanah tersebut kepala desa diberikan keringanan dengan adanya aparat yang yang
akan bertugas untuk membantu kepala desa mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman
dan damai.
2.7 FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI KINERJA
Beberapa
teori menerangkan tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja seorang
sebagai individu yang ada dan bekerja dalam suatu lingkungan. Sebagai individu
setiap orang mempunyai ciri dan karakteristik yang bersifat fisik maupun non
fisik. Dan manusia yang berada dalam lingkungan maka keberadaan serta
perilakunya tidak dapat dilepaskan dari lingkungan tempat tinggal maupun tempat
kerjanya.
Menurut
Gibson yang dikutip oleh Ilyas (2001), secara teoritis ada tiga kelompok
variabel yang memengaruhi perilaku kerja dan kinerja, yaitu: variabel individu,
variabel organisasi dan variabel psikologis. Ketiga kelompok variabel tersebut
memengaruhi kelompok kerja yang pada akhirnya memengaruhi kinerja personel.
Perilaku yang berhubungan dengan kinerja adalah yang berkaitan dengan
tugas-tugas pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai sasaran suatu
jabatan atau tugas.
Diagram
teori perilaku dan kinerja digambarkan menurut Gibson (1987) sebagai berikut:
Variabel
individu dikelompokkan pada sub-variabel kemampuan dan keterampilan, latar
belakang dan demografis. Sub-variabel kemampuan dan keterampilan merupakan
faktor utama yang memengaruhi perilaku dan kinerja individu. Variabel demografis
mempunyai efek tidak langsung pada perilaku dan kinerja individu.
Variabel
psikologik terdiri dari sub-variabel persepsi, sikap, kepribadian, belajar dan
motivasi. Variabel ini menurut Gibson (1987), banyak dipengaruhi oleh keluarga,
tingkat sosial, pengalaman kerja sebelumnya dan variabel demografis. Variabel
psikologis seperti persepsi, sikap, kepribadian dan belajar merupakan hal yang
komplek dan sulit untuk diukur, juga menyatakan sukar mencapai kesepakatan
tentang pengertian dari variabel tersebut, karena seorang individu masuk dan
bergabung dalam organisasi kerja pada usia, etnis, latar belakang budaya dan
keterampilan berbeda satu dengan yang lainnya.
Variabel
organisasi, menurut Gibson (1987) berefek tidak langsung terhadap perilaku dan
kinerja individu. Variabel organisasi digolongkan dalam sub-variabel sumber
daya, kepemimpinan, imbalan, struktur dan desain pekerjaan.
Menurut
Kapolmen yang dikutip oleh Ilyas (2001), ada empat determinan utama dalam
produktifitas organisasi termasuk didalamnya adalah prestasi kerja. Faktor
determinan tersebut adalah lingkungan, karakteristik organisasi, karakteristik
kerja dan karakteristik individu. Karakteristik kerja dan karakteristik
organisasi akan memengaruhi karakteristik individu seperti imbalan, penetapan
tujuan akan meningkatkan motivasi kerja, sedangkan prosedur seleksi tenaga
kerja serta latihan dan program pengembangan akan meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan dari individu. Selanjutnya variabel karakteristik
kerja yang meliputi penilaian pekerjaan akan meningkatkan motivasi individu
untuk mencapai prestasi kerja yang tinggi.
Menurut
Stoner yang dikutip oleh Adiono (2002), mengemukakan bahwa prestasi individu
disamping dipengaruhi oleh motivasi dan pengetahuan juga dipengaruhi oleh
faktor persepsi peran yaitu pemahaman individu tentang perilaku apa yang
diperlukan untuk mencapai prestasi individu. Kemampuan (ability) menunjukkan
kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan dan tugas.
Sedangkan
menurut Notoatmodjo (2002), ada teori yang mengemukakan tentang faktor-faktor
yang memengaruhi kinerja yang disingkat menjadi “ACHIEVE” yang artinya Ability
(kemampuan pembawaan), Capacity (kemampuan yang dapat dikembangkan), Help
(bantuan untuk terwujudnya kinerja), Incentive (insentif material maupun non
material), Environment (lingkungan tempat kerja karyawan), Validity
(pedoman/petunjuk dan uraian kerja), dan Evaluation (adanya umpan balik hasil
kerja).
Menurut
Davies (1989) yang dikutip oleh Adiono (2002), juga mengatakan bahwa faktor
yang memengaruhi pencapaian kinerja adalah faktor kemampuan (ability) dan
faktor motivasi (motivation). Faktor kemampuan secara psikologik terdiri dari
kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality, yang artinya karyawan yang memiliki
diatas rata-rata dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan
keterampilan dalam mengerjakan tugas sehari-hari maka ia akan lebih mudah
mencapai kinerja yang diharapkan.
Menurut
teori Atribusi atau Expectancy Theory, dikemukakan oleh Heider, pendekatan
atribusi mengenai kinerja dirumuskan sebagai berikut: K= M x A, yaitu K adalah
kinerja, M adalah motivasi, dan A adalah ability. Konsep ini menjadi sangat
populer dan sering kali diikuti oleh ahli-ahli lain, menurut teori ini, kinerja
adalah interaksi antara motivasi dengan ability (kemampuan dasar).
Kepala
Desa dan Aparat memiliki kendala-kendala dalam hubungan yang menjadi
penghambat. Salah satu kendalanya yaitu perbedaan pandangan antara Kepala Desa
dan Aparat.
Ketidakpercayaan
juga salah satu kendala. Karena dalam melaksanakan tugas sebagai pemerintah
desa, kepala desa sering kali tidak melibatkan aparatnya yang seharusnya aparat
juga ikut dilibatkan sehingga muncul pikiran negatif dari aparat dan
mengakibatkan hubungan antara kepala desa dengan aparat menjadi kurang
harmonis.
Kendala
yang lain yang sering terjadi yaitu tarik ulur pekrjaan. Hal ini biasa terjadi
ketika suatu pekerjaan yang seharusnya kepala desa memberikan perintah untuk
dikerjakan oleh aparat namun karena kurangnya komunikasi kepala desa kepada
aparat sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai.
Perbedaan
pandangan antara kepala desa dengan aparat dapat diatasi dengan merujuk kepada
visi dan misi desa bahwa sebagai pelaksana pemerintah desa keduanya memiliki
tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan desa. Baik kepala desa maupun aparat
harus lebih sering duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang ada
dan mengambil kebijakan yang tepat.
Ketidakpercayaan
dapat diatasi dengan menghindari saling mencurigai antar kepala desa dan
aparat. Selain itu juga baik kepala desa maupun aparat harus menunjukkan
kinerja yang baik agar masyarakat desa percaya kepada mereka.Tarik ulur
pekerjaan dapat diatasi dengan menghindari sekecil mungkin gesekan yang terjadi
antara kedua belah pihak.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini
dilaksanakan di desa ahuangguluri Kecamatan baito kabupaten konawe selatan.Pemilihan
lokasi penelitian di dasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Hubungan
antara kepala desa dengan aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya
di desa ahuangguluri kecamatan
baito kabupaten konawe selatan selama ini banyak menimbulkan
polemik di masyarakat.
2. Performa
kinerja kepala desa dan kurang maksimal.
3.2 POPULASI DAN SAMPEL
Metode
pengambilan sampel menggunakan purposive randomized sampling. Purposive
sampling digunakan untuk menentukan wilayah (kecamatan) pengambilan responden
dengan mempertimbangkan letak geografis. Randomized sampling (sampel acak)
digunakan untuk pengambilan responden di wilayah (kecamatan) yang telah dipilih
Adapun yang menjadi
subjek dalam penelitian ini antara lain :
a)
Kepala Desa
Jumlah : 5
orang
b)
Sekertaris Desa Jumlah : 5 orang
c)
Kepala Urusan Jumlah : 5 orang
d)
Kepala Dusun Jumlah : 7 orang
e)
Tokoh Masyarakat Jumlah : 10 orang
Dengan
demikian jumlah responden adalah 32 (tiga puluh dua) orang dengan teknik
pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
3.3 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Data
adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan
adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara,
huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita
gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu
konsep.
Pengumpulan
data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai
tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan
jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian.
Pengumpulan
data menggunakan teknik wawancara, survey dan observasi. Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan data purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
Metode pengumpulan data
akan dilakukan dengan cara:
3.3.1 Wawancara
Menurut
Prabowo (1996) wawancara adalah metode pengmbilan data dengan cara menanyakan
sesuatu kepada seseorang responden, caranya adalah dengan bercakap-cakap secara
tatap muka.Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan menggunakan
pedoman wawancara.
Pedoman
wawancara digunakan untuk mengingatkan interviewer mengenai aspek-aspek apa
yang harus dibahas, juga menjadi daftar pengecek (check list) apakah
aspek-aspek relevan tersebut telah dibahas atau ditanyakan. Dengan pedoman demikian
interviwer harus memikirkan bagaimana pertanyaan tersebut akan dijabarkan
secara kongkrit dalam kalimat Tanya, sekaligus menyesuaikan pertanyaan dengan
konteks actual saat wawancara berlangsung (Patton dalam poerwandari, 1998).
3.3.2
Observasi
Disamping
wawancara, penelitian ini juga melakukan metode observasi. Menurut Nawawi &
Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik
terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam
objek penelitian.
Dalam
penelitian ini observasi dibutuhkan untuk dapat memehami proses terjadinya
wawancara dan hasil wawancara dapat dipahami dalam konteksnya. Observasi yang
akan dilakukan adalah observasi terhadap subjek, perilaku subjek selama
wawancara, interaksi subjek dengan peneliti dan hal-hal yang dianggap relevan
sehingga dapat memberikan data tambahan terhadap hasil wawancara.
Menurut
Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting
yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang
terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka
yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.
Macam-Macam Observasi:
a)
Observasi Partisipatif
Peneliti
mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang diucapkan dan
berpartisipasi dalam aktivitas yang diteliti
b)
Observasi Terus Terang atau Tersamar
Peneliti
berterus terang kepada narasumber bahwa ia sedang melakukan penelitian.
c)
Observasi tak Berstruktur
Dilakukan
dengan tidak Berstruktur karena fokus penelitian belum jelas
3.3.3 Angket atau kuesioner
(questionnaire)
Angket
atau kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung
(peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan
datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus
dijawab atau direspon oleh responden. Responden mempunyai kebiasaan untuk
memberikan jawaban atau respon sesuai dengan presepsinya.
Kuesioner
merupakan metode penelitian yang harus dijawab responden untuk menyatakan
pandangannya terhadap suatu persoalan. Sebaiknya pertanyaan dibuat dengan
bahasa sederhana yang mudah dimengerti dan kalimat-kalimat pendek dengan maksud
yang jelas. Penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data terdapat
beberapa keuntungan, diantaranya adalah pertanyaan yang akan diajukan pada
responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner pada waktu
luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya
dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang
diajukan akan lebih tepat dan seragam.
Macam-Macam Kuisioner
a)
Kuesioner tertutup
Setiap
pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih
jawaban yang paling sesuai.
b)
Kuesioner terbuka
Dimana
tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden harus memformulasikan
jawabannya sendiri.
c)
Kuesioner kombinasi terbuka dan tertutup Dimana
pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.
d)
Kuesioner semi terbuka
Pertanyaan
yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan
jawaban.
3.4 TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis
data ialah proses mengatur urutan data, mengorganisir ke dalam suatu pola,
kategori dan uraian dasar yang membedakan dengan penafsiran, yaitu memberikan
arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan uraian-uraian dan mencari
hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk
menganalisa data, maka penyusun menggunakan Analisa data menggunakan analisa
deskriptif, artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan data
statistik, namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingg
a
dapat dipercaya dan valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan
berpedoman pada langkah-langkah berikut ini :
3.4.1 Pengumpulan data
Disini
penyusun akan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang
dilakukan.
3.4.2 Penilaian data
Dalam
tahap ini data yang diperoleh dari berbagai sumber akan diteliti dengan
memperhatikan prinsip validitas, sehingga data yang relevan saja yang akan
digunakan.
3.4.3 Penafsiran data
Selanjutnya,
akan dilakukan analisa data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena,
gambaran dan hubungan sebab akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam
menganalisis data penyusun menggunakan pendekatan interpretative.
3.5 DEFENISI OPERASIONAL VARIABEL
Definisi
operasional adalah suatu unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara
mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu
karakteristik yang mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk
menggambarkan dinamika hubungan Kepala Desa dengan Aparat dapat dilihat dari
indikator sebagai berikut :
3.5.1 Kegiatan yang dilakukan
oleh Kepala Desa dengan Aparat dalam menjalankan roda pemerintahan desa:
a)
Melaksanakan tugas.
b)
Menjalin kerja sama yang baik.
3.5.2 Penggunaan
kekuasaan yang dimiliki Kepala Desa terhadap Aparat dalam melaksanakan
pemerintahan:
a)
Memberikan tugas kepada aparat.
b)
Mengevaluasi hasil kinerja aparat.
3.5.3 Penyesuaian
diri yang dilakukan Kepala Desa terhadap Aparat maupun sebaliknya dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pemerintah:
a)
Melaksanakan tugas masing-masing pihak
sesuai dengan peraturan yang ada.
b)
Dalam melaksanakan tugas, masing-masing
pihak perlu memperhatikan batasan yang sudah ditetapkan.
Konsep
merupakan unsur pokok dalam penelitian,
konsep adalah definisi tersingkat dari sekelompok fakta dan gejala. Konsep
merupakan definisi dari apa yang perlu dicermati, konsep menentukan antar
variabel-variabel mana kita ingin menentukan hubungan empiris. Definisi konsep
dipergunakan untuk memberikan suatu
batasan dari berbagai konsep secara tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan
defenisi yang lebih jelas dari masing-masing konsep, maka penulis mengemukakan
defenisi dari beberapa konsep yang digunakan yaitu:
1.
Dinamika adalah sesuatu yang mengandung
arti tenaga, kekuatan, selalu bergerak atau, dinamis serta dapat menyesuaikan
diri secara memadai terhadap keadaan.
2. Pemerintahan Desa
a)
Kepala Desa
Kepala
Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan
dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia.
b)
Aparat
Aparat
berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, semua aparat desa harus melaksanakan tugas baik perintah
langsung dari kepala desa maupun peraturan desa yang ada.
3. Kinerja
Kinerja
adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian
organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya (Srimindarti, 2006). Menurut Mangkunegara (2001), kinerja
adalah: hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya.
Kinerja
adalah penampilan hasil karya personel baik kuantitas maupun kualitas dalam
suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan penampilan individu maupun kerja
kelompok personel.
Deskripsi
dari kinerja menyangkut tiga komponen penting, yaitu: tujuan, ukuran dan
penilaian. Penentuan tujuan dari setiap unit organisasi merupakan strategi
untuk meningkatkan kinerja. Tujuan ini akan memberi arah dan memengaruhi
bagaimana seharusnya perilaku kerja yang diharapkan organisasi terhadap setiap
personel. Walaupun demikian, penentuan tujuan saja tidaklah cukup, sebab itu
dibutuhkan ukuran, apakah seseorang telah mencapai kinerja yang diharapkan.
Untuk kuantitatif dan kualitatif standar kinerja untuk setiap tugas dan jabatan
memegang peranan penting.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Adiono, 2002. Analisis Kepemimpinan Yang
Mendorong Iklim Kerja Dan Motivasi Kerja Serta Dampaknya Terhadap Kinerja
Perawat Di Rumah Sakit Se- Kota Palu.. Tesis FKM UI. Jakarta.
·
As’ad. Moh., 2003. Psikologi Industri.
Libery. Yogyakarta.
·
Badudu J.S dan Zain, Sutan Mohammad,
1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
·
Echols dan Hassan Shadili, 1996. Kamus
Inggris Indonesia, PT. Gramedia. Jakarta.
·
Gibson. James L., 1997. Organisasi,
Perilaku, Struktur, Proses. Edisi kedelapan. Bina Aksara. Jakarta.
·
Guritno, Bambang dan Waridin, 2005.
Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Perilaku Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Dan
Motivasi Terhadap Kinerja. JRBI.
·
Hakim. Abdul, 2006. Analisis Pengaruh
Motivasi, Komitmen Organisasi Dan IklimOrganisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi ProvinsiJawa Tengah. JRBI.
·
Handyaningrat. Soewarno, 1982.
Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Gunung Agung. Jakarta.
·
Ilyas. Y., 2001. Kinerja (Teori,
Penilaian dan Penelitian). Cetakan pertama. FKM UI. Jakarta.
·
Mangku Negara, 2005. Evaluasi Kinerja
Sumber Daya Manusia. Jakarta.
·
Masrukhin dan Waridin, 2006. Pengaruh
Motivasi Kerja, Kepuasan Kerja, Budaya Organisasi Dan Kepemimpinan Terhadap
Kinerja Pegawa. EKOBIS.
·
Moleong Lexi J., 2006. MetodePenelitianKualitatif.
PT. Remaja Rosdkarya. Bandung.
·
Nawawi dan Martini, 1991. Instrument
Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
·
Ni’Matul Huda, 2009. Hukum Pemerintahan
Daerah. Nusa Media. Bandung.
·
Notoatmodjo, 2002. Metodologi Penelitian
Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
·
Prabowo, 1996. Memahami Penelitian
Kualitatif. Andi Offset. Yogyakarta.
·
Poerwandari. E.K., 1998. Metode
Penelitian Sosial. Universitas Terbuka. Jakarta.
·
Rivai, Veithzal dan Basri, 2005.
Performance Appraisal: Sistem Yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan Dan
Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
·
Srimindarti, 2006. Balanced Scorecard
Sebagai Alternatif untuk Mengukur Kinerja. STIE Stikubank. http.duniaesai.com.
Semarang.
·
Srimulyo. Koko, 1999. Analisis Pengaruh
Faktor-Faktor Terhadap Kinerja Perpustakaan di Kotamadya Surabaya. Tesis
Program Pascasarjana Ilmu Manajemen Universitas Airlangga.
·
Sulistiyani. Ambar T. dan Rosidah, 2003.
Manajemen Sumber Daya Manusia. Graha Ilmu. Yogyakarta.
·
Sutopo. H.B., 1998. Metodologi
Penelitian Hukum Kualitatif. Bagian II. UNS Press. Surabaya.
·
Syaukani, 2005. Dasar-dasar Politik
Hukum. Rajawali Press. Jakarta.
·
Tika P., 2006. Budaya Organisasi Dan
Peningkatan Kinerja Perusahaan. PT Bumi Aksara. Jakarta.
·
Widjaja, 2003. Pemerintah Desa/Marga.
PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
·
http://www.ras-eko.com/2013/05/pengertian-aparat-desa.html
Peraturan
Perundangan :
·
Kamus Internasional Populer. 2002
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29
Tahun 2006.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tetang Desa.
·
Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
·
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.